Dugaan Penyimpangan Muatan Tol Laut di Pelabuhan Tahuna, Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa

Redaksi
Kapal logistik Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna. (Foro: SNews)
Kapal logistik Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna. (Foro: SNews)
A-AA+A++

Selusurnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan muatan dan manipulasi manifest barang yang diangkut melalui program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami dugaan ketidaksesuaian antara dokumen manifest dengan barang yang diangkut dalam program distribusi logistik tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pasanriang, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

“Benar, saat ini kami kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan penyimpangan muatan dan manipulasi manifest barang dalam program Tol Laut,” kata Emnovri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Menurut dia, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi mulai dari 2017 hingga 2021,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Sangihe belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik, kata Emnovri, masih berfokus pada pengumpulan fakta dan penelusuran seluruh rantai distribusi barang yang diduga terkait dengan penyimpangan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara data manifest dan barang yang diangkut melalui program Tol Laut. Sebelumnya, dugaan penyimpangan data muatan di Pelabuhan Tahuna mencuat setelah ditemukan perbedaan antara dokumen pengiriman dan isi muatan barang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kejari Sangihe menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap. Penyidik juga memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

(Editor: Lekra’s)