DPRD Sangihe Tinjau Ulang Keputusan, Pengangkatan Plt Ketua DPRD Dibatalkan

Redaksi
Rapat Paripurna Pembatalan Berita Acara Nomor 4/BA/DPRD/V-2026 tentang Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kab. Kepl. Sangihe. (Foto: SNews)
Rapat Paripurna Pembatalan Berita Acara Nomor 4/BA/DPRD/V-2026 tentang Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kab. Kepl. Sangihe. (Foto: SNews)
A-AA+A++

Sangihe – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membatalkan berita acara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sangihe yang sebelumnya menetapkan Marvein Hontong sebagai pelaksana tugas pimpinan dewan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembatalan Pengangkatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar pada Jumat, (5/6/2026).

Pembatalan itu dilakukan setelah pimpinan DPRD menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran ketentuan tata tertib DPRD terkait mekanisme pelaksanaan tugas Ketua DPRD yang sedang mengalami kekosongan jabatan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Risald Paulus Makagansa, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut berawal dari penafsiran Pasal 68 ayat 4 Tata Tertib DPRD.

“Proses pembatalan ini dilakukan dikarenakan ada kesalahan tafsir dari pasal yang ada dalam tata tertib DPRD. Karena dalam Pasal 68 poin keempat dinyatakan apabila Ketua DPRD berhenti, para wakil ketua menentukan salah seorang untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan dilantiknya ketua definitif,” kata Risald dalam rapat paripurna.

Menurutnya, pimpinan DPRD sebelumnya memahami bahwa penunjukan pelaksana tugas harus dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

“Nah, pemahaman ini dipahami oleh kami bahwa pelaksana tugas itu harus diberitaacarakan dan diparipurnakan. Di situ kekeliruannya. Harusnya pelaksana tugas ini melekat karena pimpinan DPRD itu kolektif kolegial,” ujarnya.

Rizal menegaskan bahwa status Pelaksana Tugas Ketua DPRD tidak dapat ditetapkan hanya melalui berita acara internal DPRD, melainkan harus didasarkan pada keputusan gubernur.

“Dan Plt itu harus ada keputusan gubernur. Maka karena kekeliruan itu wajib hukumnya, kita harus membatalkan berita acara yang sudah diparipurnakan pada waktu lalu,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Sangihe menetapkan Marvein Hontong, politisi Partai Golkar, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD melalui Berita Acara Nomor 4/BA/DPRD/V-2026. 

Penunjukan tersebut dilakukan setelah DPRD memproses pemberhentian Ferdy Sondakh dari jabatan Ketua DPRD berdasarkan usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Dalam penjelasannya, Risald juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini hak protokoler Ferdy Sondakh sebagai Ketua DPRD masih melekat karena keputusan gubernur terkait pemberhentiannya belum diterbitkan.

“Ini pemahaman kami ya, dalam paripurna lalu itu kan sudah dilakukan pemberhentian, dan surat yang dilayangkan ke gubernur adalah surat keputusan pemberhentian yang sudah diparipurnakan,” ujarnya.

“Jadi kami pahami, hak protokol beliau masih melekat pada Pak Ferdy Sondakh karena itu nanti batal setelah surat keputusan gubernur itu turun,” sambung Risald.

Meski demikian, secara administratif Ferdy Sondakh dinilai tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan fungsi Ketua DPRD.

“Namun secara administrasi kami pahami beliau sudah tidak bisa lagi menandatangani dokumen apa pun sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan,” katanya.

Risald menegaskan bahwa pembatalan berita acara pengangkatan Plt Ketua DPRD tidak mengubah kesepakatan pimpinan DPRD terkait pelaksanaan tugas ketua dewan sehari-hari.

Menurutnya, proses pemberhentian Ferdy Sondakh yang telah diparipurnakan merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari PDI Perjuangan yang disampaikan kepada DPRD Sangihe.

“Jadi paripurna pemberhentian beliau yang dilakukan waktu lalu itu merupakan tindak lanjut dari surat partai yang masuk ke lembaga DPRD,” ujarnya.

Karena itu, hingga adanya Ketua DPRD definitif yang dilantik, tugas-tugas ketua tetap dijalankan oleh Marvein Hontong.

“Jadi untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan dilantiknya ketua definitif tetap ada pada Pak Marvein Hontong. Itu kesepakatan kami yang dilakukan,” kata Risald.

Pembatalan berita acara tersebut menjadi langkah koreksi administratif yang ditempuh DPRD Sangihe untuk menyesuaikan mekanisme pergantian pimpinan dewan dengan ketentuan tata tertib dan regulasi yang berlaku.

(Rensa)