Kepala Imigrasi Tahuna Sebut Dua WNA China di Sangihe Datang untuk Urusan Bisnis

Redaksi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas kedua WNA selama berada di wilayah Indonesia. (Foto: SNews)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas kedua WNA selama berada di wilayah Indonesia. (Foto: SNews)
A-AA+A++

Sangihe — Penanganan kasus dua warga negara asing (WNA) asal China oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna memunculkan perhatian publik terkait keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kedua WNA tersebut berinisial LK dan TY. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Ratag, keputusan mengamankan kedua WNA asal China itu dilakukan setelah melalui pertimbangan matang, termasuk dampak yang mungkin timbul terhadap persepsi investor asing dan hubungan bilateral antarnegara.

“Kami sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Saat ini proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan,” kata Ratag kepada wartawan, Senin, (1/6/2026).

Kasus ini bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) mengenai keberadaan dua warga negara asing di atas KM Mercy Teratai yang hendak menuju Manado.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna melakukan operasi bersama sejumlah unsur intelijen dan aparat keamanan, yakni BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Kedua WNA kemudian diamankan di Pelabuhan Nusantara Tahuna dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memastikan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 yang diperuntukkan bagi aktivitas bisnis.

“Mereka datang ke Sangihe untuk kepentingan bisnis,” ujar Ratag.

Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua WNA tersebut. Hasilnya, petugas tidak menemukan barang berbahaya maupun benda yang mengarah pada tindak pidana lain.

“Kami tidak menemukan barang berbahaya saat melakukan pemeriksaan,” kata Ratag.

Meski demikian, Imigrasi Tahuna tetap melanjutkan proses pendalaman melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dijalankan selama berada di wilayah Indonesia.

Ratag menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing memiliki konsekuensi yang lebih luas dibanding kasus keimigrasian pada umumnya. Karena itu, setiap tindakan harus didasarkan pada fakta, data, dan alat bukti yang memadai.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy H. Supit, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan kedua WNA tersebut dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

“Ini baru dugaan. Kita menggunakan asas hukum dan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada bukti yang kuat yang didapatkan dari pihak penyidik, kita tidak bisa menyimpulkan mereka bersalah. Karena itu, saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Joudy saat konferensi pers, Senin, 1 Juni 2026.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kedua WNA asal China tersebut masih berlangsung. Imigrasi Tahuna menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan penanganan kasus tetap dilakukan secara objektif dan profesional.

(Rensa)