Sitaro — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melakukan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang. Kali ini, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Joy Sagune, ditahan pada Rabu (1/4/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Joy Sagune keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WITA. Ia tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan tindak pidana korupsi dan diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng untuk menjalani masa penahanan.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), Kejati Sulut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Dalam perkara ini, auditor Kejati Sulut menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp22,7 miliar. Penyidik menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan.
(Albert Nalang)







Tidak ada Respon