Pertanahan Sangihe Umumkan Data Fisik dan Yuridis PTSL, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan

Redaksi
Gambar ilustrasi gemini petugas pengukuran tanah. (Foto: Ist)
Gambar ilustrasi gemini petugas pengukuran tanah. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan data fisik dan data yuridis dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran tanah sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jonathan Hamongan Siahaan, S.H., mengatakan bahwa pengumuman data fisik dan yuridis dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memastikan kebenaran data bidang tanah yang telah didaftarkan.

“Melalui pengumuman ini disampaikan nama-nama peserta calon penerima sertipikat. Pengumuman dilakukan selama 14 hari agar masyarakat dapat mengetahui dan memeriksa data bidang tanah yang telah didaftarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa pengumuman tersebut masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila merasa memiliki hak atas tanah yang sedang dimohonkan dalam program PTSL.

“Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah yang dimohonkan oleh pemohon, silakan mengajukan keberatan dalam kurun waktu 14 hari masa pengumuman,” kata Jonathan.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan bagian dari upaya menjamin transparansi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Jonathan menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan atau sanggahan dari pihak lain, Panitia Ajudikasi akan mengesahkan hasil pengumuman tersebut.

“Jika dalam 14 hari tidak ada keberatan atau sanggahan, maka hasil pengumuman data fisik dan data yuridis akan kami sahkan dan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertipikat,” jelasnya.

Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap proses sertipikasi tanah melalui program PTSL dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. (*)