1000215516

Potensi Kerugian Negara Rp600 Juta, Polisi Dalami Dugaan Dandes Fiktif di Kampung Petta Selatan 

Redaksi
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Harli E Buida saat menjelaskan perkembangan kasus Dana Desa Petta Selatan. (Foto: Ist)
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Harli E Buida saat menjelaskan perkembangan kasus Dana Desa Petta Selatan. (Foto: Ist)

Selusurnews.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Sulawesi Utara, untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe menemukan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 juta. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut.

Pelaksana Harian Kapolres Sangihe AKBP Edwin J Rumakor melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Harli E Buida mengatakan hasil audit Inspektorat telah diterima penyidik dan menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara.

“Jadi untuk sekarang ini sudah dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil perhitungan audit dari Inspektorat itu sudah kami kantongi, sudah ada,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Harli, penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi yang diperlukan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah kegiatan dan pengadaan yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Beberapa di antaranya bahkan diduga fiktif.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Selain itu, polisi mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan kepada sejumlah kelompok masyarakat, termasuk kelompok peternak, nelayan, bantuan ayam, serta bantuan untuk rumah ibadah.

“Salah satu temuan yang didalami yakni pengadaan mobil BUMDes dengan nilai sekitar Rp100 juta. Selain itu, terdapat dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah kelompok, di antaranya kelompok peternak, nelayan dan bantuan ayam, yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga tidak sesuai dengan realisasi dan juga bantuan untuk rumah ibadah,” ujar Harli.

Untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa saksi bahkan telah dipanggil lebih dari satu kali untuk memperjelas keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

“Sudah ada saksi-saksi yang kami periksa. Ada yang sudah dipanggil sampai panggilan kedua maupun ketiga,” katanya.

Harli mengatakan penyidik masih membutuhkan kelengkapan dokumen sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia menjelaskan, apabila seluruh dokumen dan administrasi telah terpenuhi, perkara tersebut akan dibawa ke gelar perkara di Polda Sulawesi Utara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk proses naik ke penyidikan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulut. Begitu juga ketika penerapan tersangka juga akan digelar di Polda,” ujarnya.

Harli menegaskan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Petta Selatan menjadi perhatian Polres Kepulauan Sangihe. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Fikar/Lekra’s)