Selusurnews.com – Isu rotasi struktur jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kian menguat. Di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Heronimus Makainas, dinamika birokrasi di daerah tersebut kini memasuki fase evaluasi secara menyeluruh.
Rencana perombakan tersebut mencakup kemungkinan adanya mutasi hingga promosi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas eselon di lingkup Pemkab Sitaro.
Menyikapi berbagai spekulasi yang berkembang cepat di internal pemerintahan, Heronimus akhirnya memberikan penjelasan resmi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/06/2026) malam pada media.
“Saat ini sementara dalam evaluasi para ASN,” ujar Heronimus, singkat namun tegas.
Pernyataan orang nomor satu di Sitaro tersebut memvalidasi penataan birokrasi saat ini bukanlah sekadar isu tidak terverifikasi. Ini adalah bagian dari agenda strategis pemerintah yang sedang berjalan.
Heronimus menekankan evaluasi yang sedang berlangsung dipastikan tidak sekadar melihat kelengkapan administratif para pegawai semata.
“Evaluasi ini menjadi saatnya para ASN menunjukkan kinerja terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat serta loyalitas kepada pimpinan dan tugas pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Plt Bupati Sitaro ini mengisyaratkan setiap abdi negara harus selalu berada dalam kondisi siap dievaluasi, mengingat ukuran kinerja diukur dari sejauh mana kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat Sitaro.
“Yang utama adalah bagaimana ASN bisa bekerja maksimal, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Heronimus.
Di sisi lain, pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan, khususnya yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Daerah, akan mengacu pada koridor regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan karier dan mutasi sejatinya berlandaskan pada sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil.
Secara spesifik, kewenangan mutasi oleh Plt diatur ketat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (**)
Editor: Ady Putong







Tidak ada Respon