1000215516

Penguatan BPD, Pemkot Kotamobagu Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Akuntabel

Melan Budiman
Wali Kota Apresiasi Program Jaga Desa untuk Cegah Persoalan Administrasi di Pemerintahan Desa

Selusurnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan bertajuk “Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kotamobagu”, Rabu (10/6/2026).

Pemilihan lingkungan rutan sebagai lokasi kegiatan disebut sebagai langkah preventif sekaligus pengingat bagi aparatur desa agar pengelolaan keuangan desa terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas, Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, serta Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yulianta. Turut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara serta akademisi Universitas Sam Ratulangi.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas, menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi sarana refleksi bersama, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai pelanggaran terjadi baru kemudian dilakukan penindakan. Karena itu, pemahaman hukum harus terus diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Sulawesi Utara, Stefanus Liow, menjelaskan bahwa pemilihan Rutan Kotamobagu sebagai lokasi kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pesan moral dan efek pengingat bagi aparat desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yulianta, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi, dengan penyediaan fasilitas aula untuk pelaksanaan kegiatan.

Di sisi lain, Wali Kota Kotamobagu memberikan apresiasi terhadap kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan ABPEDNAS melalui program “Jaga Desa” yang dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta menutup celah administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga menyoroti karakteristik Kota Kotamobagu yang memiliki keunikan tersendiri, yakni sebagai satu-satunya kota di Sulawesi Utara yang masih memiliki wilayah desa di dalam struktur administratifnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam aspek sosialisasi hukum dan pengawasan pengelolaan pemerintahan desa agar berjalan efektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat meningkatkan pemahaman serta fungsi pengawasan, sehingga pengelolaan anggaran desa lebih transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan, yang berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta.***