Cegah Kekosongan Pimpinan, Marvein Hontong Ambil Alih Kendali DPRD Sangihe

Redaksi
Politisi muda Partai Golkar, Marvein Hontong ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPRD Sangihe. (Foto: SNews)
Politisi muda Partai Golkar, Marvein Hontong ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPRD Sangihe. (Foto: SNews)
A-AA+A++

Sangihe — Demi menjaga kesinambungan roda organisasi legislatif di tengah proses pergantian pimpinan, Marvein Hontong resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (26/5/2026).

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lembaga legislatif selama tahapan pergantian pimpinan DPRD masih berlangsung. Langkah ini dinilai penting agar fungsi kelembagaan, pelayanan administrasi, hingga agenda strategis DPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Usai ditetapkan, Hontong yang merupakan Wakil Ketua II DPRD definitif langsung memimpin jalannya sisa rapat paripurna. Dalam sidang itu, salah satu agenda utama ialah pembacaan surat masuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait proses pergantian pimpinan DPRD.

Saat ditemui di ruang kerjanya setelah sidang, Hontong mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran tugas-tugas dewan selama masa transisi.

“Kalau bicara perasaan, biasa saja. Tapi tentu tanggung jawabnya menjadi lebih besar. Karena seluruh hak administratif ketua dewan untuk sementara harus saya jalankan sebagai wakil ketua DPRD definitif,” ujar Hontong.

Ia menjelaskan, hasil rapat paripurna selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sebelum diteruskan ke tingkat provinsi untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD definitif oleh gubernur.

Menurut dia, selama proses administrasi berlangsung hingga pelantikan pimpinan definitif dilakukan, pelayanan dan fungsi DPRD kepada masyarakat tetap akan berjalan normal.

“Ini hanya proses transisi sambil menunggu pelantikan ketua DPRD definitif,” katanya.

DPP PDI Perjuangan sebelumnya telah menetapkan Denny Roy Tampi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan Ferdy Sondakh yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 993/N/DPP/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 7 April 2026. Sembari menunggu proses paripurna penetapan dan pelantikan ketua DPRD definitif, Marvein Hontong dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(Rensa)