Di Tengah Jerat Korupsi, Surat Pembelaan Bupati Sitaro Dipersoalkan Kader Golkar

Redaksi
Sekretaris Partai Golkar Sitaro, Woldewin Sasue. (Foto: Ist)
Sekretaris Partai Golkar Sitaro, Woldewin Sasue. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Sitaro – Polemik mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia I. Kalangit. Sekretaris Partai Golkar Sitaro, Woldewin Sasue, menyatakan keberatan atas langkah bupati yang mengirim surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Surat terbuka itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, serta Ketua Umum Partai Golkar. Dalam surat tersebut, Chyntia menyampaikan pembelaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.

Alih-alih meredam polemik, langkah itu justru memicu reaksi dari internal partai pengusung di daerah.

Sasue menilai pengiriman surat kepada Ketua Umum Partai Golkar tidak tepat dan terkesan oportunistik. Ia menyebut, selama menjabat sebagai bupati, Chyntia tidak menunjukkan komunikasi yang memadai dengan struktur partai di Sitaro.

“Pengurus dan kader Golkar di daerah tidak pernah dilibatkan. Dalam kebijakan strategis, tidak ada ruang bagi partai untuk memberi masukan,” kata Sasue, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menyinggung hubungan bupati dengan Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang. Menurut Sasue, berbagai saran dari pimpinan partai di tingkat kabupaten kerap diabaikan.

“Ketua DPD II pun tidak pernah didengar. Ketika tersandung perkara hukum, baru mengingat partai pengusung. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.

Sasue turut menyoroti dinamika politik di sekitar bupati. Ia menyebut terdapat indikasi lingkaran terdekat Chyntia tidak lagi sejalan dengan Partai Golkar. Bahkan, menurut dia, keluarga inti bupati telah berafiliasi dengan partai lain.

“Fakta di lapangan menunjukkan keluarga inti berafiliasi dengan partai lain. Ini menimbulkan pertanyaan soal komitmen politik yang selama ini dibangun,” katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi partai selama ini tidak diindahkan.

“Rekomendasi partai tidak dijalankan,” ucapnya.

Kasus yang menjerat Chyntia berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan masih bergulir, dengan perhatian publik yang terus meningkat.

(Albert Pena)