Selusurnews.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menegaskan komitmen penegakan tata kelola perbankan daerah yang akuntabel melalui partisipasi aktif dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas SE menghadiri langsung RUPS LB yang diselenggarakan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/10/2026). Agenda mendesak perseroan tersebut digelar khusus guna menindaklanjuti instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan komposisi pengurus bank.
RUPS LB dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Pertama BSG. Pertemuan penting ini dihadiri para pemegang saham lintas daerah, antara lain Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr Johannes Victor Mailangkay, Komisaris Utama PT Mega Corpora, Ardhayadi serta jajaran bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo bersama perwakilan Koperasi Karyawan BSG.
Fokus utama RUPS LB berpatokan pada penyesuaian tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemenuhan kualifikasi pengurus lembaga jasa keuangan. Salah satu penetapan strategis rapat mencakup pembatalan keputusan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri setelah menindaklanjuti hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan penyesuaian jajaran direksi merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap ketentuan regulator perbankan demi menjaga stabilitas industri keuangan daerah.
“Keputusan dalam RUPS Luar Biasa ini kita ambil untuk menjamin tata kelola PT Bank SulutGo berjalan lurus sesuai regulasi OJK. Kepengurusan bank daerah harus diisi oleh figur-figur yang memenuhi seluruh kualifikasi integritas dan kelayakan profesional,” kata Yulius.
Pelaksana Tugas Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, menyampaikan keterlibatan Pemkab Sitaro dalam RUPS LB berorientasi pada kepastian keamanan investasi modal daerah serta optimalisasi pelayanan perbankan bagi masyarakat kepulauan.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mendukung penuh penegakan aturan OJK di tubuh Bank SulutGo. Stabilitas dan keabsahan struktur pengurus perseroan sangat penting agar BSG terus menjadi mitra strategis yang sehat dalam mengelola Kas Daerah Sitaro,” ujar Makainas usai rapat.
Penyelenggaraan RUPS LB didasarkan pada mandat Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Regulasi perbankan nasional tersebut mewajibkan setiap calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris lulus uji kemampuan dan kepatuhan dari OJK sebelum menjalankan tugas operasional serta memegang jabatan formal di industri keuangan.
Porsi kepemilikan saham Pemkab Sitaro di PT Bank SulutGo tercatat mencapai kisaran 1,5 hingga 2 persen dari total struktur modal disetor perseroan, dengan akumulasi penyertaan modal daerah yang telah disalurkan mencapai puluhan miliar rupiah. Kepemilikan saham ini menempatkan Pemkab Sitaro sebagai salah satu pemegang saham daerah yang secara rutin menerima dividen tahunan untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai pemegang saham daerah, Pemkab Sitaro menaruh kepentingan langsung terhadap kinerja keuangan Bank SulutGo yang mengelola penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Transparansi tata kelola perseroan dan tingkat imbal hasil (dividend yield) yang sehat menjadi pondasi utama untuk menjamin kelancaran arus pembiayaan pembangunan di wilayah kepulauan.
Rangkaian RUPS LB PT Bank SulutGo diakhiri dengan pengesahan berita acara pembatalan dan penetapan penyesuaian agenda pengisian jabatan direksi yang kosong sesuai mekanisme perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengawal proses transisi kepengurusan ini agar tidak mengganggu arus layanan perbankan dan transaksi keuangan bagi masyarakat pesisir di wilayah Sitaro. (**)
Editor:
Ady Putong







Tidak ada Respon