Selusurnews.com — Guliran sidang dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban Gunung Ruang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2026) menjadi semakin serius seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noval Thaher SH, membeber ancaman hukuman maksimal yang bisa mendera pelaku.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak memberikan ruang kompromi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher SH membongkar lapis demi lapis dakwaan yang menjerat para terdakwa dalam persidangan Rabu (28/10/2026).
Dalam konstruksi hukum yang dipaparkan di muka persidangan, JPU secara tegas memasang dakwaan primer menggunakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sebagai subsideritas.
Langkah penuntut umum mencantumkan pasal pemberatan tersebut bukan tanpa dasar hukum yang kokoh, apalagi perbuatan itu dilakukan saat rakyat sedang menjerit menanggung penderitaan akibat bencana alam dahsyat.
“Perlu diketahui publik bahwa kami menyertakan Pasal 2 ayat 2 karena ada kaitan ini dengan bencana,” cetus Noval tegas di hadapan awak media usai persidangan.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku penyelewengan dana darurat ini pun berada pada tingkat tertinggi dalam sistem peradilan pidana korupsi di Republik ini.
Perlu digaris bawahi, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu mengatur delik materiil/formil terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara ancaman pidananya bisa seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tetapi ketika diarahkan ke Pasal 2 ayat 2 sebagai dakwaan, fokusnya mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana korupsi dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu seperti saat bencana alam, situasi bahaya, krisis ekonomi, kerusuhan sosial atau dilakukan oleh residivis.
Lantas bagaimana ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat 2 ini?
“Nah, kalau dikait-kaitkan dengan bencana ini memang ancamannya berbeda. Ancaman maksimal untuk bencana itu adalah ancaman hukuman mati. Jadi, itu yang perlu kami tekankan di sini dan itu harus kami nyatakan. Soal itu terbukti atau tidak terbukti, kita lihat perkembangan persidangan nanti,” tegas Noval.
Fakta persidangan semakin telanjang ketika kesaksian dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi telah berulang kali memperingatkan terdakwa untuk tidak melakukan pengorganisasian dalam penyaluran logistik darurat. Alih-alih mematuhi rambu-rambu hukum, kebijakan penunjukan toko-toko tertentu justru membelenggu kemandirian para korban bencana untuk mendapatkan hak material mereka secara merdeka.
“Itu ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan. Jadi dengan adanya penunjukan toko-toko itu membatasi kemandirian mereka untuk seluas-luasnya melakukan pembelian atas kebutuhan material yang dibutuhkan,” terang Noval membongkar modus operandi kasus tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Irvan Bilaleya SH memberikan peringatan keras kepada kubu penasihat hukum agar tidak membangun opini liar di ruang publik yang bertujuan mendiskreditkan keabsahan proses penyidikan.
“Oleh karena itu, putusan praperadilan perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan,” tegas Irvan.
Kejaksaan memastikan seluruh alat bukti surat serta Laporan Hasil Pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara akan diuji secara transparan di muka majelis hakim tanpa intervensi opini prematur dari pihak manapun.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing,” jelas Irvan. (**)
Editor:
Ady Putong







Tidak ada Respon