KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pemungutan retribusi parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk) dan halaman Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) memiliki dasar hukum. Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian masyarakat terhadap keberadaan petugas parkir di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, S.E., menjelaskan, ketentuan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, halaman UDK dan kawasan SanPalk termasuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu berlaku untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK dan area SanPalk. Tarifnya sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan,” jelas Anas
Meski demikian, Dishub menegaskan retribusi tersebut tidak berlaku untuk seluruh titik di sekitar kawasan SanPalk maupun UDK. Area parkir yang berada di bahu jalan utama atau lokasi lain di luar zona yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah.
Karena itu, masyarakat diminta membedakan antara retribusi parkir resmi dengan pungutan yang dilakukan di luar ketentuan. Pemungutan uang parkir pada lokasi yang bukan merupakan tempat parkir khusus dan dilakukan tanpa kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum. Dishub juga mengimbau warga memastikan lokasi parkir, keberadaan petugas, serta mekanisme pemungutan sebelum melakukan pembayaran.
“Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan. Kami minta warga berani bertanya jika dipungut di area yang bukan zona resmi,” tegas Anas.
Pemkot Kotamobagu berharap pengelolaan parkir di kawasan SanPalk dan UDK dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna fasilitas parkir.







Tidak ada Respon