Selusurnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 miliar untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 yang tertunda selama empat bulan.
Kepastian pembayaran tersebut menyusul penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari mengatakan, pengalokasian anggaran itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai.
“Di dalamnya memuat pembayaran TPP ASN tahun 2024 selama empat bulan dengan total anggaran sekitar Rp11,5 miliar,” ujar Michael kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah daerah, kata dia, menargetkan penyaluran pembayaran TPP tersebut mulai dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pembayaran ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarga mereka, sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah terhadap hak pegawai yang belum dibayarkan.
(Chres L)







Tidak ada Respon