Selusurnews.com — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi ruang perumusan dua instrumen kebijakan daerah pada Jumat (28/08/2026). Agenda paripurna kali ini menyoroti rancangan aturan komoditas pala serta penyesuaian dokumen rancangan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis SPi MSi. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang SEAk dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas SE MM.
Fokus perdana sidang berpusat pada pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan dan Pengembangan Komoditas Pala Siau. Forum mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan resmi dari pihak eksekutif.
“Pala Siau adalah urat nadi perekonomian masyarakat Sitaro. Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang mutlak untuk melindungi para petani sekaligus menjaga standar mutu komoditas andalan kita di pasar global,” ujar Heronimus Makainas dalam penyampaian jawabannya di hadapan wakil rakyat.
Komoditas Pala Siau (Myristica fragrans) memiliki rekam jejak panjang di bursa rempah global. Produk agrikultur ini memuat kadar minyak atsiri serta senyawa miristisin berstandar tinggi yang selalu dicari oleh industri makanan, kosmetik hingga farmasi di benua Eropa.
Perlindungan identitas komoditi ini telah berpayung hukum lewat Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dokumen bernomor pendaftaran IG.00.2015.00004 tersebut mengukuhkan keaslian dan karakteristik genetik yang hanya dimiliki oleh tanaman pala dari daratan vulkanis Sitaro.
Kehadiran Ranperda Pemanfaatan dan Pengembangan Komoditas Pala Siau akan menggenapi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi tingkat kabupaten ini memuat pedoman tata niaga, standardisasi pascapanen hingga alokasi pembinaan terstruktur bagi kelompok tani.
“Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki komitmen utuh untuk menerjemahkan kekayaan alam tersebut ke dalam wujud kesejahteraan ekonomi rakyat secara nyata,” ucap Moghtar Kaudis saat memandu jalannya persidangan dewan.
Selain menuntaskan Ranperda Pala Siau, paripurna hari itu turut mengesahkan nota penting terkait skema pengelolaan anggaran daerah. Pihak eksekutif dan legislatif melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS 2026 ini merinci sasaran makro pembangunan, strategi optimalisasi pendapatan asli daerah, dan alokasi prioritas belanja publik. Penyesuaian anggaran disusun agar seluruh program pemerintah daerah dapat berjalan selaras dengan kebutuhan faktual warga Sitaro saat ini.
Formasi birokrat yang mengawal dua kebijakan strategis tersebut tampak lengkap mengisi kursi undangan. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Sitaro Drs Eddy Salindeho MSi hadir mendampingi kepala daerah bersama deretan pejabat eselon dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah. (**)
Editor:
Ady Putong








Tidak ada Respon