1000215516

DPRD Sangihe Soroti Target PAD Tak Tercapai, OPD Diminta Dievaluasi

Redaksi
Suasana rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 DPRD Sangihe bersama pemerintah daerah. (Foto: Ist)
Suasana rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 DPRD Sangihe bersama pemerintah daerah. (Foto: Ist)

Selusurnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyoroti kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paul Makagansa, mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026.

Hal itu disampaikan Risald saat diwawancarai pada Jumat (21/8/2026), usai rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Menurut Risald, capaian PAD tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan, tetapi juga disiplin dan kemampuan OPD dalam mengelola sumber-sumber pendapatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD, terutama organisasi yang menjadi pengampu PAD namun belum mampu memenuhi target yang ditetapkan.

“Kalau memang kelihatannya pimpinan OPD tersebut tidak mampu, ya harus ada komitmen yang dibangun,” kata Risald.

Ia mengatakan DPRD sebelumnya telah melakukan uji petik terhadap retribusi parkir untuk melihat secara langsung pengelolaan dan potensi penerimaan daerah melalui Dinas Perhubungan Daerah Sangihe.

Dari evaluasi tersebut, kata Risald, DPRD menemukan adanya kesenjangan antara potensi penerimaan dengan realisasi yang dicapai. Ia menyebut terdapat OPD yang realisasi PAD-nya bahkan belum mencapai separuh dari target.

“Bahkan ada OPD yang sampai 50 persen pun tidak memenuhi target. Itu ada rekomendasi evaluasi dari DPRD,” ujarnya.

Menurut dia, rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah diminta menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja masing-masing OPD.

“Apakah diganti atau seperti apa, itu terpulang kepada pimpinan eksekutif, tindakan apa yang akan diberikan,” katanya.

Potensi PAD Perlu Dikaji

Risald juga menilai pengelolaan PAD membutuhkan perencanaan dan kajian yang lebih serius. Penetapan target, menurut dia, harus didasarkan pada pemetaan potensi yang jelas sehingga target yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran.

Ia menilai masih terdapat potensi PAD yang perlu diidentifikasi dan dikelola secara optimal oleh OPD terkait.

“Potensi PAD sudah disampaikan kepada pimpinan OPD. Pimpinan OPD-nya saja tidak tahu potensi PAD yang ada di organisasi yang dia pimpin,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta OPD tidak hanya berorientasi pada penetapan target, tetapi juga memahami sumber-sumber penerimaan yang berada dalam kewenangannya serta menyusun strategi untuk mencapai target tersebut.

Risald juga menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat dalam penerapan retribusi. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar, tujuan, serta manfaat penerimaan retribusi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sosialisasi Retribusi Dinilai Belum Maksimal

Risald mengakui penerapan sejumlah retribusi masih mendapat keluhan dari masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan retribusi persampahan.

Menurut dia, keluhan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi pemerintah dalam menjalankan kebijakan. Selain kewajiban masyarakat sebagai wajib retribusi, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan tersebut dipahami dengan baik.

“Entah pola sosialisasinya yang gagal atau seperti apa sehingga banyak masyarakat yang menyatakan belum tahu,” ujarnya.

Ia mengatakan kewajiban pembayaran retribusi tersebut semestinya telah dijalankan sejak sebelumnya. Namun, pelaksanaan yang belum konsisten dinilai turut menyebabkan masyarakat belum memahami kewajiban tersebut.

“Harusnya kan dari dua tahun lalu ini sudah jalan, tapi tidak dijalankan oleh OPD itu sendiri,” katanya.

Karena itu, ia meminta OPD memperbaiki pola sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menarik retribusi, tetapi harus mampu menjelaskan dasar kebijakan serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

DPRD Dorong Perbaikan Kinerja OPD

Untuk pelaksanaan APBD Perubahan 2026, Risald berharap pemerintah daerah dan seluruh OPD segera melakukan pembenahan.

“Kami sangat optimistis. Lewat diskusi dan lain sebagainya, mungkin OPD-OPD ini akan bergerak,” katanya.

Ia berharap OPD mampu mencari solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya PAD bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Risald menyadari setiap kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menilai hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan upaya meningkatkan pendapatan daerah.

“Dalam suatu kebijakan tidak mungkin semua orang itu senang. Ada saja pihak-pihak yang tidak senang. Namun untuk kebaikan daerah, masyarakat seluruhnya, kami tidak menganggap persoalan-persoalan seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Menurut dia, optimalisasi pendapatan daerah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sangihe.

“Sepanjang kami berdiri pada pihak masyarakat, tujuannya untuk kesejahteraan semua masyarakat. Hanya untuk kesejahteraan masyarakat” ujar Risald.

(Editor: Lekra’s)