1000215516

Polres Sangihe Rampungkan Kasus Dana Desa Petta Selatan, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Redaksi
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli Buida. (Foto: Ist)
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli Buida. (Foto: Ist)

Selusurnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe memastikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, telah memasuki tahap lanjutan. Penyidik kini tengah memproses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah hasil audit kerugian negara diterima.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli Buida mengatakan perkara yang menyeret Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S. menjadi salah satu prioritas penanganan tahun ini. Menurutnya, pihak yang diduga bertanggung jawab sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, namun kesempatan tersebut tidak dipenuhi.

“Tahun ini itu menjadi prioritas untuk dinaikkan. Dia sudah diberikan kesempatan untuk dapat mengembalikan namun tidak bisa memenuhi,” kata Buida, Kamis (6/8/2026).

Buida mengungkapkan, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah diterima penyidik dan menunjukkan adanya kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

“Hasil audit inspektorat sudah ada dan sudah siap naik ke tahap penyidikan. Sementara berproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan rampungnya hasil audit tersebut, penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Tahapan itu akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat Kampung Petta Selatan yang disampaikan kepada Polres Kepulauan Sangihe pada 27 Oktober 2025. Dalam laporan itu, warga melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang diduga melibatkan Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S., bersama Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung. Warga meminta aparat penegak hukum mengusut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) yang diduga bermasalah sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Dalam pengaduannya, warga juga menyebut dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan desa. Di antaranya, tidak dipasangnya baliho informasi APBKam sejak 2022, dugaan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan ketidaksesuaian data dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan kondisi riil di lapangan. Warga juga mengungkapkan adanya temuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait SiLPA tahun anggaran 2022 yang menurut pelapor belum ditindaklanjuti melalui pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, laporan warga memuat dugaan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan namun belum terealisasi. Program-program tersebut meliputi bantuan kelompok perikanan, pertanian, peternakan, pembangunan air bersih, pengadaan bantuan perikanan, penyertaan modal BUMDes, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan UMKM, hingga pembangunan jalan setapak. Dalam laporan itu juga dicantumkan nama-nama pihak yang menurut pelapor dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

Pada bagian akhir pengaduan, warga menyebut telah melampirkan surat pernyataan N.S. kepada Inspektorat Daerah tertanggal 5 April 2024 yang berisi komitmen menyelesaikan pekerjaan fisik yang belum terealisasi paling lambat 30 April 2024. Namun, menurut pelapor, hingga laporan disampaikan pada Oktober 2025, pekerjaan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

(Editor: LekraS)