1000215516

Pemkot Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia, Perkuat Pendampingan Penyusunan Perdes

Melan Budiman
Suasana peluncuran Klinik Hukum Motompia di Dinas PMD Kotamobagu, Senin 27/07/2026). (foto: lam)

Selusurnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi meluncurkan inovasi pelayanan hukum Klinik Motompia sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum desa melalui pendampingan sejak tahap penyusunan hingga penetapan Peraturan Desa (Perdes).

Peluncuran inovasi yang digagas Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Senin (27/07/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, dan dihadiri Kepala DPMD Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, para sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.

Dalam pemaparannya, Rendra menjelaskan bahwa Klinik Motompia hadir untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar memahami mekanisme penyusunan Peraturan Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Menurutnya, Permendagri tersebut membedakan dua mekanisme pengawasan terhadap Perdes, yakni evaluasi dan klarifikasi.

“Mekanisme evaluasi diberlakukan terhadap Rancangan Perdes yang mengatur APBDes, pungutan desa, tata ruang, serta organisasi pemerintah desa. Sebelum ditetapkan dan diundangkan, rancangan tersebut wajib dievaluasi dan diharmonisasi terlebih dahulu oleh Bagian Hukum,” jelas Rendra.

Sementara itu, Perdes di luar empat materi tersebut diproses melalui mekanisme klarifikasi. Dalam mekanisme ini, rancangan Perdes dibahas bersama BPD, ditetapkan oleh Sangadi, kemudian diundangkan oleh Sekretaris Desa sebelum disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, maka Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan Perdes tersebut melalui Surat Keputusan,” terang Rendra.

Melalui Klinik Motompia, Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan pendampingan sejak awal proses penyusunan regulasi agar pemerintah desa dapat memahami perbedaan mekanisme evaluasi dan klarifikasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

Selain pendampingan, Bagian Hukum bersama DPMD Kota Kotamobagu juga menyediakan standar operasional prosedur (SOP), template baku penyusunan Perdes, serta layanan konsultasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa selama proses penyusunan regulasi.

“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” tegas Rendra.***