Selusurnews.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara selama lima tahun ke depan.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan negara.
Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman dapat berasal dari berbagai dimensi, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Salah satu contoh yang dicantumkan dalam kelompok ancaman berdimensi sosial dan budaya adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Selain penyebaran budaya LGBTQ, dokumen tersebut juga mencantumkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi pedoman dalam pengelolaan sistem pertahanan nasional sekaligus acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara.
Dengan demikian, yang secara eksplisit dimasukkan dalam Perpres bukanlah “LGBT” sebagai identitas individu, melainkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
(Sumber: JDIH BPKP-RI)
(Editor: Lekra’s)








Tidak ada Respon