Sangihe — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna masih mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy H. Supit, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan kedua WNA tersebut.
Dua WNA yang diperiksa itu berinisial LK dan TY. Keduanya diamankan petugas gabungan setelah diturunkan dari KM Mercy Teratai di Pelabuhan Nusantara Tahuna saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Manado pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
“Ini baru dugaan. Kita masih melakukan pengembangan terkait informasi yang kami terima. Semua masih dalam proses pendalaman,” kata Joudy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tahuna, Senin, (1/6!Juni 2026).
Kasus ini bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) mengenai keberadaan dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang melibatkan BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Setelah kapal sandar, kedua WNA tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LK dan TY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas kedua WNA selama berada di wilayah Indonesia.
“Mereka datang ke Sangihe untuk kepentingan bisnis,” ujar Ratag.
Menurut Ratag, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua warga negara asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya maupun benda yang mengarah pada tindak pidana lainnya.
“Kami tidak menemukan barang berbahaya saat melakukan pemeriksaan,” katanya.
Meski demikian, Imigrasi tetap melanjutkan proses pendalaman melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan keberadaan kedua WNA di Kepulauan Sangihe.
Joudy menjelaskan, pendalaman dilakukan karena adanya informasi awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan kedua WNA tersebut dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun, hingga kini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menurut dia, setiap penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang memadai. Karena itu, Imigrasi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Kita menggunakan asas hukum dan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada bukti yang kuat yang didapatkan dari pihak penyidik, kita tidak bisa menyimpulkan mereka bersalah,” ujar Joudy.
Sementara itu, Ratag menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing memiliki konsekuensi yang lebih luas dibandingkan kasus keimigrasian pada umumnya. Selain aspek hukum, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi dan hubungan antarnegara.
“Kami sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Saat ini proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan,” kata Ratag.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap LK dan TY masih berlangsung. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
(Rensa)







Tidak ada Respon