Selusurnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Kalekube dan Desa Mala, Kecamatan Tabukan Utara, pada Senin, (12/10/2026). Penyerahan dilakukan dengan mendatangi rumah penerima atau secara door to door.
Kegiatan ini melanjutkan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung pada 29–30 September 2026. Dalam kegiatan sebelumnya, sebanyak 203 sertipikat diserahkan kepada warga Desa Kalekube dan 252 sertipikat kepada warga Desa Mala.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, mengatakan penyerahan langsung dilakukan untuk memastikan sertipikat diterima oleh pemiliknya.
“Saya telah memerintahkan tim adjudikasi PTSL agar setiap sertipikat yang selesai segera diserahkan kepada masyarakat secara door to door, langsung kepada yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan,” kata Raynolds.
Menurut dia, penyerahan sertipikat merupakan bagian dari tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam melegalisasi aset tanah masyarakat melalui program PTSL.
Raynolds juga menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe meraih peringkat pertama dalam penyelesaian sertipikat PTSL tahun 2026. Predikat tersebut, menurut dia, menjadi capaian dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah di daerah.
Ia berharap sertipikat yang diterima warga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi potensi konflik dan sengketa.
“Dengan terbitnya sertipikat ini, masyarakat diharapkan lebih tenang karena tanahnya sudah tersertipikasi. Selain itu, sertipikat diharapkan menambah manfaat dan nilai tanah,” ujarnya.
Melalui penyerahan langsung, Kantor Pertanahan Sangihe berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
(Editor: Rendy Saselah)







Tidak ada Respon