Selusurnews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu hingga kini belum memberlakukan pungutan retribusi terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan Paloko Kinalang (SanPalk). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan pungutan baru akan dilakukan setelah penataan kawasan dan ketentuan pemanfaatan aset daerah diterapkan.
Hal tersebut disampaikan Ariono saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan kawasan SanPalk yang merupakan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow kini dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha. Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut, pemerintah daerah melakukan penataan untuk mengatur penggunaan kawasan.
Menurut Ariono, sebagian pedagang sebelumnya mulai beraktivitas di kawasan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Kondisi itu kemudian mendorong pembentukan tim penataan yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Salah satu agenda penataan adalah menyeragamkan ukuran tenda pedagang agar penempatan usaha lebih tertib sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha lainnya. Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada para pedagang, termasuk dalam pertemuan pada 15 Juli 2026 yang turut membahas rencana pengaturan retribusi.
“Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” kata Ariono. Pemerintah selanjutnya akan menata mekanisme pemanfaatan kawasan dengan tetap memperhatikan ketertiban penggunaan aset daerah serta keberlangsungan usaha para pedagang.***







Tidak ada Respon