Pemkot Kotamobagu Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD

Melan Budiman

Selusurnews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Kotamobagu. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (12/9/2026). Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., yang mengikuti rapat secara daring, mengatakan perubahan APBD merupakan tindak lanjut atas berbagai perkembangan dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan. Menurutnya, penyesuaian kebijakan penganggaran diperlukan agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan. “Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026, terdapat berbagai perkembangan yang tentunya harus ditindaklanjuti melalui penyesuaian kebijakan penganggaran,” kata Rendy.

Rendy menjelaskan, perubahan APBD menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah agar anggaran tetap adaptif terhadap perkembangan keadaan dan dapat menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga melakukan penajaman terhadap sejumlah program dan kegiatan pembangunan sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan anggaran tahun berjalan.

Menurut Rendy, pengalokasian anggaran diarahkan pada kebutuhan yang bersifat prioritas dan mendesak serta memiliki keterkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas ide, saran dan masukan dalam proses penyusunan serta penyempurnaan dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir, S.E., dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Penyampaian Ranperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.***