1000215516

Refleksi 21 Tahun KY: Sorotan Tajam Pelemahan Anggaran Hingga Sengkarut Mentalitas Peradilan

Redaksi
Dr Ferley B Kaparang menyampaikan insight-nya dalam diskusi lintas pihak di Kantor Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sulawesi Utara. (foto: Selusurnews)
Dr Ferley B Kaparang menyampaikan insight-nya dalam diskusi lintas pihak di Kantor Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sulawesi Utara. (foto: Selusurnews)

Selusurnews.com–Sistem peradilan di Indonesia menghadapi tantangan berlapis yang bermuara pada krisis kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Momentum peringatan dua dekade eksistensi Komisi Yudisial (KY) membuka tabir berbagai persoalan fundamental, mulai dari pelemahan dukungan dana pengawasan, intervensi politik, hingga bobroknya integritas aparatur penegak hukum.

Rentetan persoalan tersebut mengemuka secara lugas dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 21 Tahun Komisi Yudisial” yang diselenggarakan oleh Kantor KY Penghubung Wilayah Sulawesi Utara di Manado pada Senin, 24 Agustus 2026. Agenda strategis ini menjadi ruang evaluasi mendalam terhadap capaian pengawasan hakim dan proyeksi tantangan penegakan hukum di wilayah Nyiur Melambai. Selain itu, momen tersebut juga merupakan agenda diskusi bulanan Forum Kebangsaan Sulut yang sering dihadiri pakar lintas bidang dan menghadirkan pemantik multi-background.

Praktisi hukum Dr Ferley Bonifacius Kaparang SH MH, yang hadir sebagai pemantik diskusi, menyoroti secara tajam indikasi pelemahan lembaga pengawas hakim tersebut. Ia menegaskan kondisi anggaran KY saat ini mengalami pemangkasan yang berdampak langsung pada ruang gerak pengawasan di daerah.

Terbatasnya dukungan finansial tersebut bisa dinilang melumpuhkan daya jangkau pengawasan KY penghubung ke berbagai pelosok wilayah. Kaparang menekankan, tanpa alokasi dana operasional yang memadai, mandat konstitusional untuk menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim berpotensi mandek dan tidak berjalan maksimal.

Ia membedah kondisi ini melalui kerangka teori sistem hukum Lawrence M Friedman yang mencakup elemen struktur, substansi dan budaya hukum. Struktur kelembagaan telah terwujud melalui kehadiran kantor penghubung di daerah, substansi regulasi terus berproses, namun tantangan utamanya bertumpu pada pembangunan budaya hukum berintegritas di kalangan insan peradilan.

Merespons tantangan tersebut, Koordinator Penghubung KY Sulawesi Utara, Mercy Umboh, bersama Welly Mataliwutan dan Helen Andries, menegaskan komitmen lembaga untuk terus memaksimalkan peran. Upaya menjemput bola atas pengaduan masyarakat dan pemantauan persidangan terus digalang dengan merangkul kelompok masyarakat sipil.

Evaluasi pengawasan kelembagaan ini beririsan langsung dengan karut-marutnya sistem peradilan yang dinilai Kaparang masih membuka celah eksploitasi. Ia mendorong urgensi penerapan sistem peradilan satu pintu atau one-stop service sebagai solusi fundamental guna menutup ruang bagi rentetan gugatan baru pada objek perkara yang sama.

Celah multi-pintu saat ini sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperpanjang proses hukum demi meraup keuntungan finansial dari klien. Kaparang mengistilahkan jebakan ini dengan sebutan “argo jalan”, sebuah kondisi di mana biaya perkara terus membengkak seiring waktu penyelesaian yang kabur tanpa kepastian hukum tetap.

Di luar problematika sistemik, akar masalah destruktif bersemayam pada karakteristik dan mentalitas para penegak hukum. Ketersediaan instrumen undang-undang yang teruji serta kuantitas personel hakim yang mencukupi ternyata belum mampu memberantas budaya koruptif yang terlanjur mengakar di lingkungan peradilan.

Berdasarkan rekam jejaknya di profesi advokat, Kaparang mengungkap fakta empiris mengenai stigma bahwa sebuah perkara hukum kerap dipandang tidak menarik apabila hampa dari praktik suap. Realitas pahit ini menjadi indikator kuat tentang darurat integritas yang masih menjangkiti proses penegakan keadilan di Indonesia.

Wacana peningkatan kesejahteraan hakim melalui skema remunerasi tinggi dipandang skeptis oleh Kaparang dalam menuntaskan budaya suap tersebut. Ia menilai belum ada bukti empiris korelasi langsung antara besaran pendapatan dengan hilangnya mentalitas korup, bahkan hal itu berisiko menjadi sekadar alat politik kekuasaan untuk mengamankan kebijakan pemerintah dari gugatan.

Ancaman terhadap independensi peradilan juga datang dari pola pengawasan politis yang bersinggungan langsung dengan lembaga politik. Dominasi ala politik membuat fungsi kontrol rentan disusupi benturan kepentingan, pesanan khusus dan desain perlindungan terhadap pihak-pihak di lingkaran kekuasaan.

Kondisi pengawasan yang sarat pesanan ini memaksa para hakim sering kali menjatuhkan putusan di bawah bayang-bayang tekanan dan lobi politik tingkat tinggi. Dampak nyatanya terlihat pada rentetan putusan kontroversial belakangan ini, satu di antaranya adalah kasus putusan Nadiem Makarim yang dinilai sarat kejanggalan dan terus menuai sorotan dari para pegiat HAM.

Diskusi yang turut dihadiri Agust Hari, Ady Putong, Yoseph Ikannubun dari kalangan jurnalis serta Direktur LBH Sulut Satriano Pangkey ini ditutup dengan sebuah kesepakatan krusial. Seluruh pihak berkomitmen mendorong penguatan KY secara kelembagaan dan membangun sinergi solid bersama masyarakat sipil serta jurnalis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap peradilan yang bersih dan mendorong supremasi hukum. (**)

Editor: Ady Putong