1000215516

Cegah Aturan Tumpang Tindih, Plt Bupati Sitaro Temui Kemendagri Mantapkan Produk Hukum Daerah

Redaksi
Audiensi antara Pemkab Kepulauan Sitaro dengan pihak Kemendagri. (foto: Kominfo Sitaro)
Audiensi antara Pemkab Kepulauan Sitaro dengan pihak Kemendagri. (foto: Kominfo Sitaro)

Selusurnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memastikan seluruh regulasi di wilayahnya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Guna mewujudkan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (22/06/2026).

Langkah proaktif ini diambil oleh Pemkab Sitaro untuk memperkuat koordinasi sekaligus berkonsultasi terkait tahapan penyusunan dan harmonisasi berbagai Produk Hukum Daerah.

Pemkab Sitaro berniat memastikan tidak ada aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.

Sebagai daerah kepulauan yang tengah memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi, Sitaro membutuhkan landasan hukum yang presisi. Secara nasional, harmonisasi regulasi sangat krusial dilakukan di awal guna mencegah terjadinya pembatalan Perda oleh pemerintah pusat atau Mahkamah Agung akibat tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat iklim investasi daerah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Heronimus Makainas menyampaikan urgensi pertemuannya.

Lebih lanjut, Heronimus menekankan kebijakan yang dirancang di daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi dokumen formal. Aturan yang disusun wajib berkualitas, aplikatif, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Sitaro.

Melalui konsultasi komprehensif ini, Pemkab Sitaro berharap kualitas produk hukum daerah mereka dapat terus ditingkatkan. Regulasi yang matang dan harmonis diyakini akan menjadi instrumen pendukung yang tangguh bagi percepatan pembangunan dan peningkatan standar pelayanan publik.

Dalam lawatannya ke Gedung Naya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut, delegasi Plt Bupati Sitaro diterima langsung oleh Wahyu Pradana Putra yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Wilayah II Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.

Guna memastikan pembahasan teknis regulasi berjalan maksimal, Heronimus tidak datang sendiri. Ia turut didampingi oleh pejabat struktural terkait, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sitaro.

Di hadapan delegasi Pemkab Sitaro, Wahyu Pradana Putra memberikan sejumlah catatan dan masukan teknis. Pembahasan difokuskan pada pembenahan mekanisme penyusunan produk hukum daerah sejak dari naskah akademik hingga pengesahan.

Pihak Ditjen Otda Kemendagri secara khusus mengingatkan pentingnya proses sinkronisasi dan harmonisasi vertikal. Hal ini dinilai sebagai syarat mutlak agar produk hukum yang disahkan oleh Pemkab Sitaro dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan tanpa memicu celah sengketa yudisial. (**)

Editor: Ady Putong