Dinkes Sangihe: Kekosongan Obat RSUD Liun Kendage Imbas Transisi Pengadaan

Redaksi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Handry Pasandaran, memberikan keterangan terkait pelayanan kesehatan di Tahuna. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Handry Pasandaran, memberikan keterangan terkait pelayanan kesehatan di Tahuna. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Sangihe — Isu kekosongan obat di RSUD Liun Kendage Tahuna kembali mencuat, terutama untuk pasien rawat jalan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe menyebut kondisi tersebut terjadi dalam masa transisi sistem pengadaan obat di rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Sangihe, dr. Handry Pasandaran, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan manajemen RSUD Liun Kendage sejak pergantian direktur rumah sakit.

“Sejak pergantian direktur, kami sudah dua kali melakukan audiensi. Arahan kami jelas, agar segera melakukan proses pengadaan obat dan bahan medis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan,” kata Handry, Selasa, (28/4/2026).

Menurut dia, RSUD Liun Kendage saat ini tengah menyesuaikan diri dengan sistem pengadaan melalui katalog elektronik yang membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan mekanisme sebelumnya.

Ia menjelaskan, proses pengadaan dengan sistem baru tersebut sangat bergantung pada lokasi distributor dan ketersediaan stok barang.

“Kalau distributor di Manado, mungkin satu minggu sudah bisa masuk. Tapi ada juga yang harus menunggu hingga 2 sampai 3 bulan. Ini menjadi tantangan di masa transisi, khususnya dalam enam bulan pertama,” ujarnya.

Meski demikian, Handry memastikan pengadaan obat tetap berjalan dan rumah sakit diminta memprioritaskan obat-obatan yang paling dibutuhkan pasien.

Terkait penanganan kekosongan obat, ia menyebut RSUD Liun Kendage telah menjalin kerja sama dengan PT Kimia Farma sebagai apotek cadangan.

“Rumah sakit harus bisa mengantisipasi dengan memanfaatkan apotek cadangan. Jadi pasien tidak perlu lagi dibebankan mencari atau membeli obat di luar. Itu tidak sesuai standar pelayanan,” katanya.

Ia menegaskan, pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dibebani biaya tambahan akibat keterbatasan obat.

“Prinsipnya tidak boleh ada biaya tambahan. Semua harus diantisipasi oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

Handry juga meminta masyarakat memberi waktu kepada manajemen rumah sakit yang baru menjabat sekitar dua bulan untuk melakukan pembenahan sistem layanan.

“Kita berikan waktu, paling tidak dalam 100 hari kerja pertama, agar berbagai perbaikan bisa dilakukan. Harapannya ke depan tidak ada lagi keluhan terkait kekosongan obat, dan pelayanan kesehatan semakin meningkat,” kata dia. (*)

(Rendy Saselah)