Selusurnews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, memperkuat sistem mitigasi dan penanggulangan bencana melalui penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026–2030. Penyusunan dua dokumen strategis tersebut dibahas dalam Diskusi Publik yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perencanaan penanggulangan bencana berbasis risiko dan kondisi faktual di wilayah Kota Kotamobagu.
Kegiatan dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Moh. Agung Adati, yang mewakili Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib. Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Agung Adati, ditegaskan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, terpadu dan efektif. “Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Tidak ada satu instansi pun yang sanggup bekerja sendiri saat berhadapan dengan bencana,” kata Weny. Ia juga meminta forum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan data, pengalaman, masukan dan solusi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Sekretaris BPBD Kota Kotamobagu Andi Afandi Abasi menjelaskan, dokumen KRB 2026–2030 akan memuat kajian mengenai ancaman, kerentanan, kapasitas serta tingkat risiko bencana di wilayah Kota Kotamobagu. Sementara itu, RPB 2026–2030 disiapkan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan. Kedua dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan serta pemulihan pascabencana.
Diskusi publik tersebut menghadirkan tenaga ahli dan unsur BPBD Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Danny S. Repi. Peserta berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, akademisi, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Polres Kotamobagu, Palang Merah Indonesia (PMI), ESDM Wilayah III Sulawesi Utara, asosiasi UMKM, media massa serta lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup. Pelibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk memperkaya data, informasi dan perspektif dalam penyusunan dokumen perencanaan kebencanaan.
Melalui penyusunan KRB dan RPB 2026–2030, Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong agar kebijakan penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada respons ketika bencana terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini. Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media dan organisasi kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana dan berkelanjutan di Kota Kotamobagu.***







Tidak ada Respon