ATR/BPN dan Pemkab Sangihe Percepat Sertifikasi Tanah serta Integrasi Pajak Daerah

Redaksi
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pelayanan publik. (Foto: Ist)
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pelayanan publik. (Foto: Ist)
A-AA+A++

Selusurnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pelayanan publik. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis, (11/6/2026).

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Cherry W. Londo, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nikodemus Kalase.

Kegiatan itu turut disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Johanis E.H. Pilat, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Devy Harmi Rompis, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kharisma Hadika Bataha, serta sejumlah pejabat terkait dari BPKPD dan DPMPTSP.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan data, sumber daya, dan layanan antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengelolaan aset daerah. 

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penyelenggaraan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara ATR/BPN dan KPK dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang guna memperkuat perekonomian daerah serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset pemerintah,” kata Raynolds.

Menurut dia, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan mampu mempercepat sertifikasi aset daerah, meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan, serta memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, kedua pihak berkomitmen segera merealisasikan program-program yang telah disepakati. Pelaksanaan kerja sama akan terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan seluruh target dapat tercapai secara efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(Editor: Lekra’s)