1000215516

Kejari Sangihe Tahan Dua Tersangka Korupsi, Dua Perkara Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Redaksi
Dua tersangka korupsi Kejari Sangihe digiring menuju Lapas Tahuna usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ist)
Dua tersangka korupsi Kejari Sangihe digiring menuju Lapas Tahuna usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ist)

Selusurnews.com — Dua orang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Senin, (7/9/2026). Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.

Keduanya bukan tersangka dalam perkara yang sama.

Kejari Kepulauan Sangihe menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda, dengan total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Perkara pertama berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DP, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tersangka.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp357 juta.

Perkara kedua berkaitan dengan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna pada periode 2017-2021. Penyidik menetapkan HJ, mantan Kepala Cabang PT PELNI Tahuna sekaligus Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih besar. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara, angkanya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, Senin, 7 September 2026.

Dua perkara, dua nama

Dalam perkara CSR Bank SulutGo, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp357 juta.

DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Adapun perkara Tol Laut menyangkut penggunaan program di Pelabuhan Tahuna selama periode 2017-2021. HJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Jhon mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang telah diperoleh penyidik. Namun, ia mengingatkan bahwa status tersangka belum merupakan putusan pengadilan.

“Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” kata Jhon.

Menurut dia, setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil.

Karena itu, Kejari Sangihe memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara objektif dan profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tegas dalam penegakan hukum, tetapi tetap menghormati martabat manusia,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kedua pria tersebut tidak kembali ke rumah. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Tujuannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.

Penahanan itu menjadi babak baru dalam dua perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Kejari Kepulauan Sangihe.

(Editor: Rendy Saselah)