Kawal Penyesuaian Anggaran 2026, Eksekutif Beberkan Postur Fiskal di Paripurna DPRD Sitaro

Redaksi
Agenda rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sitaro dihadiri Plt Bupati Heronimus Makainas. (foto: Kominfo Sitaro)
Agenda rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sitaro dihadiri Plt Bupati Heronimus Makainas. (foto: Kominfo Sitaro)

Selusurnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas SE, menyampaikan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemaparan dokumen strategis tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (15/09/2026).

Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Moghtar Kaudis SPi MSi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ronald Takarendehang SE.Ak.

Forum ini menjadi langkah awal dari rangkaian legislasi dalam merumuskan tata kelola keuangan daerah hingga akhir tahun berjalan. Dalam pernyataannya Heronimus menegaskan urgensi penyelarasan alokasi dana agar sejalan dengan dinamika kebutuhan riil masyarakat.

“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan keuangan daerah,” ungkap makainas.

Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si. Selain itu, jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro juga hadir guna memastikan sinergi eksekutif dalam mengawal rancangan produk hukum daerah tersebut.

Terkait kondisi fiskal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memiliki pondasi pengelolaan keuangan yang terukur. Berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024, total aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah tercatat pada angka Rp1,24 triliun. Angka ini mencerminkan ketersediaan basis modal pembangunan yang terstruktur di wilayah kepulauan tersebut.

Di sisi penerimaan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 559,85 miliar. Pemasukan daerah ini berfungsi sebagai penopang krusial untuk menjalankan berbagai program pelayanan publik serta roda administrasi pemerintahan di wilayah Siau, Tagulandang dan Biaro.

Sementara pada siklus tahun anggaran 2026, rumusan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) memproyeksikan nominal defisit APBD senilai Rp14,71 miliar.

Postur keuangan tersebut menuntut orkestrasi anggaran yang cermat dari pemerintah daerah agar pembiayaan layanan dasar publik tetap terakomodasi secara optimal dan proporsional. Penyampaian penjelasan teknis oleh Plt. Bupati kini menjadi landasan utama dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Proses selanjutnya akan melibatkan diskusi intensif antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi menghasilkan kesepakatan akhir yang berpihak pada kepentingan masyarakat Sitaro. (**)

Editor:
Ady Putong