Gangguan Teknis, Layanan Pencetakan KTP-el di Sitaro Terhenti Sementara

Redaksi
Gambar ilustrasi kepemilikan KTP elektronik. (foto: promediateknologi)
Gambar ilustrasi kepemilikan KTP elektronik. (foto: promediateknologi)

Selusurnews.com – Pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terhenti untuk sementara waktu. Penutupan fasilitas pencetakan kartu ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sitaro setelah perangkat mesin printer khusus pencetak fisik kartu mengalami kerusakan teknis.

Gangguan pada sistem pencetakan ini berdampak langsung terhadap berbagai skema pelayanan administrasi kependudukan di wilayah kepulauan tersebut. Imbas kerusakan alat mencakup penundaan penerbitan kartu identitas baru, penggantian kartu yang rusak atau hilang, pembaruan elemen data kependudukan, hingga proses cetak ulang dokumen warga.

Pihak otoritas kependudukan setempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas kendala operasional yang mengganggu kenyamanan pemohon dokumen tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat,” demikian pernyataan resmi dari dari Dinas Dukcapil Sitaro Rabu (16/09/2026).

Saat ini, tim teknis dari dinas terkait tengah melakukan langkah perbaikan intensif pada unit printer agar fasilitas pencetakan identitas dapat kembali beroperasi secara normal. Pihak dinas memastikan bahwa seluruh informasi perkembangan perbaikan dan jadwal normalisasi layanan akan disampaikan secara transparan melalui media sosial serta kanal komunikasi resmi organisasi.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan Dinas Capilduk untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil secara berkelanjutan.

Ketersediaan sarana pendukung seperti perangkat keras pencetak dokumen menjadi faktor vital agar pemenuhan hak identitas hukum warga negara dapat dipenuhi secara cepat dan akurat.

Hambatan pencetakan kartu fisik ini menjadi krusial mengingat identitas kependudukan merupakan syarat mutlak bagi warga dalam mengakses berbagai hak dasar, seperti fasilitas kesehatan BPJS, transaksi perbankan, hingga bantuan sosial.

Kondisi geografis Sitaro sebagai wilayah kepulauan semakin menuntut keandalan sarana adminduk agar mobilitas dan urusan administratif masyarakat tidak tertahan dalam waktu lama.

Masyarakat Sitaro yang memiliki kebutuhan dokumen mendesak diimbau untuk terus memantau pengumuman pembaruan informasi melalui saluran resmi Dukcapil. Pemerintah daerah berkomitmen memprioritaskan pemulihan sarana pencetakan ini demi menjamin kelancaran sistem pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. (**)

Editor:
Ady Putong