Selusurnews.com — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dijadwalkan menetapkan dua tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik, Senin, (7/9/2026).
Dua perkara tersebut yakni dugaan penyimpangan muatan Tol Laut yang menyeret mantan Kepala Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Tahuna berinisial HJ dan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua perkara.
Pantauan Selusurnews.com di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, sejumlah aparat kepolisian berjaga di depan gedung. Sejumlah wartawan juga telah berada di lokasi dan menunggu keterangan resmi kejaksaan terkait perkembangan dua perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka.
Editor: Lekra’s








Tidak ada Respon