Selusurnews.com — Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menjadi saksi langkah penting tata kelola aset daerah pada Selasa (08/09/2026). Pemerintah Kabupaten Sitaro resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro demi menata data pertanahan secara menyeluruh.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pelaksana Tugas Bupati Sitaro Heronimus Makainas, SE bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard E. L. Mogi, S.SIT., M.Si. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan sistem pendataan pertanahan instansi pemerintah dengan lembaga pertanahan nasional di wilayah kepulauan.
Fokus utama dari perjanjian kerja sama ini menyasar pada percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah. Upaya penataan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas seluruh tanah aset milik Pemkab Sitaro yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
Selain legalisasi aset, kedua belah pihak menyepakati pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial. Pendataan berbasis pemetaan wilayah ini dirancang untuk mendokumentasikan setiap bidang tanah secara presisi dan terpetakan secara digital.
Program integrasi data juga menjadi poin krusial dalam dokumen kerja sama tersebut. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menyatukan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ke dalam satu sistem basis data terpadu.
Pengelolaan dan pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT) turut menjadi bagian penting yang disepakati. Pemutakhiran ZNT ini dimanfaatkan sebagai pijakan utama dalam penyusunan kebijakan nilai tanah serta perencanaan pembangunan daerah secara terukur.
“Kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah mendasar untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Sitaro Heronimus Makainas, SE saat memberikan keterangan usai acara penandatanganan.
Heronimus Makainas menambahkan keterbukaan data tanah akan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan.
“Penyelarasan data ini dipastikan memberikan manfaat langsung bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat Sitaro,” kata Heronimus Makainas.
Sinergi antara Pemkab Sitaro dan Kantor Pertanahan ini menjamin penyediaan data pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan berbasis spasial. Tertib administrasi yang terbangun akan meminimalisasi potensi sengketa tanah aset di masa mendatang. (**)
Editor:
Ady Putong







Tidak ada Respon