Daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara Kepulauan Sangihe, kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan SS, Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, sebagai tersangka baru. Dengan penetapan ini, pengelolaan Dana Desa Beha kian terlihat sebagai urusan yang ramai di belakang meja, namun bermasalah di depan hukum.
Penetapan SS diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat, (23/1/2026). Status tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sangihe, Herry Santoso, SH menyatakan penetapan SS merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menjerat AAL. Menurut dia, penyidik menemukan peran bendahara yang tak bisa dipisahkan dari alur dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Untuk SS, indikasi pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah berjalan,” ujar Herry.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, SH menyebut kerugian negara dalam perkara ini tergolong signifikan. Angka pastinya belum dipublikasikan, namun penyidik menilai penyimpangan tidak berdiri sendiri dan melibatkan lebih dari satu peran kunci dalam tata kelola desa.
“Kerugian negara cukup besar. Siapapun yang terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Pansariang.
Penyidik juga telah memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga pencairan Dana Desa—alur administratif yang di atas kertas tampak rapi, namun dalam praktiknya kini dipertanyakan.
“Karena pengajuan dan pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran pihak-pihak terkait masih terus kami dalami,” ujar Pansariang.
Kejaksaan memastikan penyidikan kasus Dana Desa Beha belum berakhir. Penetapan bendahara sebagai tersangka justru membuka bab baru: sejauh mana pengawasan negara bekerja, dan siapa saja yang selama ini luput dari pertanyaan ketika dana publik mengalir ke desa.
(As)

