Lebih dari 70 Persen Tanah di Pulau Induk Sangihe Belum Bersertipikat

Redaksi
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Sangihe, Jonatan Hamonangan Siahaan, menyampaikan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mengatasi kendala inventarisasi dan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah. (Foto: Ist)
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Sangihe, Jonatan Hamonangan Siahaan, menyampaikan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mengatasi kendala inventarisasi dan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah. (Foto: Ist)

Selusurnews.com — Sertipikasi tanah masih menjadi pekerjaan besar di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kantor Pertanahan setempat mencatat, lebih dari 70 persen bidang tanah di pulau induk belum bersertipikat. Persoalan ini menjadi salah satu tantangan dalam penataan aset, termasuk tanah milik pemerintah daerah.

Kondisi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Data dalam Rangka Inventarisasi Aset Pemerintah Daerah yang digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (14/10/2026).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jonatan Hamonangan Siahaan, mengatakan proses sertipikasi tanah di wilayah tersebut menghadapi tantangan yang berbeda, terutama antara pulau induk dan pulau-pulau kecil.

“Di pulau induk ini masih ada di atas 70 persen yang belum bersertipikat. Kalau untuk pulau-pulau kecil di Kepulauan Sangihe, ada kesulitan berbeda yang kita hadapi,” kata Jonatan, yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan.

Menurut dia, persoalan sertipikasi juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menata aset tanah agar memiliki data dan administrasi yang lebih tertib. Karena itu, koordinasi antara Kantor Pertanahan dan perangkat daerah dinilai penting untuk mengidentifikasi hambatan serta menentukan langkah penanganannya.

Salah satu upaya yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah pemanfaatan aplikasi INTIP untuk mendukung inventarisasi aset tanah pemerintah daerah. Melalui aplikasi ini, proses pendataan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis sehingga memudahkan instansi terkait dalam mengidentifikasi aset yang perlu ditindaklanjuti.

Jonatan menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat rapat koordinasi belum dapat melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembahasan awal diprioritaskan pada instansi yang memiliki aset tanah dalam jumlah relatif besar.

“Setelah kami koordinasikan bersama, sosialisasi aplikasi INTIP akan dipersingkat dan sisanya kita gunakan untuk membedah kendala yang terjadi di SKPD maupun badan aset. Sudah masuk bulan kesepuluh, tetapi kita masih kesulitan mengurus aset kita,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris BKAD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yurika Horomang, S.IP., Kepala Bidang Aset Fahrudin Mubarak, S.H., serta perwakilan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap koordinasi lintas instansi dan penerapan aplikasi INTIP dapat memperkuat integrasi data pertanahan, mempercepat identifikasi kendala sertipikasi, serta mendukung penataan aset pemerintah daerah secara lebih tertib dan akuntabel.

(Editor: Rendy Saselah)