Selusurnews.com — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tahuna terus memperkuat layanan transaksi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Salah satunya melalui layanan penukaran valuta asing atau money changer.
Layanan tersebut tersedia di Kantor Cabang BRI Tahuna, Jalan Dr. Sutomo Nomor 50, Tahuna. Nasabah maupun masyarakat umum dapat melakukan transaksi penukaran uang asing dalam bentuk bank notes sesuai ketentuan dan kurs yang berlaku.
Layanan penukaran valuta asing ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti persiapan perjalanan ke luar negeri, transaksi bisnis, maupun kebutuhan masyarakat yang menerima atau menggunakan mata uang asing.
BRI menyediakan sejumlah mata uang asing utama, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), ringgit Malaysia (MYR), dan yen Jepang (JPY), serta mata uang asing lainnya sesuai ketersediaan.
Dalam proses transaksi, uang asing yang ditukarkan akan diperiksa kondisi fisik dan keasliannya oleh petugas. Masyarakat juga akan mendapatkan informasi mengenai nilai tukar yang berlaku sebelum transaksi diproses.
Untuk melakukan penukaran, masyarakat perlu membawa identitas diri yang masih berlaku. Warga negara Indonesia dapat menggunakan KTP atau paspor, sedangkan warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal apabila diperlukan.
Petugas selanjutnya membantu proses pengisian formulir transaksi valuta asing dan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang akan ditukarkan.
Layanan tersebut tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WITA, mengikuti jam operasional Kantor Cabang BRI Tahuna.
Kehadiran layanan penukaran valuta asing di Tahuna menjadi salah satu fasilitas perbankan yang dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah perbatasan untuk memenuhi kebutuhan transaksi mata uang asing secara resmi melalui layanan perbankan.
(Red)







Tidak ada Respon