Jull Takaliuang: Jangan Percaya Klaim TMS, Rencana Tambang Sangihe Belum Berarti Izin Terbit

Redaksi
Aktivis lingkungan asal Kepulauan Sangihe, Jull Takaliuang. (Foto: Snews)
Aktivis lingkungan asal Kepulauan Sangihe, Jull Takaliuang. (Foto: Snews)

Selusurnews.com – Aktivis lingkungan Jull Takaliuang meminta masyarakat tidak begitu saja mempercayai klaim PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menargetkan kembali menjalankan operasi produksi tambang emas di Pulau Sangihe pada Oktober 2026.

Penggagas Save Sangihe Island itu mempertanyakan dasar hukum rencana tersebut, terutama karena izin operasi produksi TMS sebelumnya telah dicabut. Menurut Jull, pernyataan mengenai rencana kembali beroperasi tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa perusahaan telah memperoleh izin baru.

“PT TMS berencana akan masuk lagi. Saya kira ini sebuah kegilaan, dan saya yakin itu kebohongan juga,” kata Jull saat ditemui di sela-sela ritual adat Dalumatehu Sembanua di Kecamatan Tamako, Kepulauan Sangihe, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Direktur Utama TMS Terry Filbert dalam pemberitaan sejumlah media online menyatakan perusahaan menargetkan penerbitan kembali persetujuan operasi produksi pada Oktober 2026. TMS menyebut permohonan penerbitan kembali izin telah diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 25 Oktober 2025 dan dokumen yang dipersyaratkan pemerintah telah dilengkapi.

Namun, Jull meminta publik membedakan antara permohonan izin, proses perizinan, dan izin yang benar-benar telah diterbitkan pemerintah. Ia menilai status perizinan tersebut harus dibuktikan secara resmi sebelum rencana operasi kembali dianggap sebagai sesuatu yang pasti.

Menurut Jull, pencabutan izin operasi produksi membuat TMS tidak bisa sekadar menganggap persoalan tersebut sebagai penerbitan ulang dokumen lama. Ia berpendapat perusahaan harus kembali memenuhi proses perizinan yang berlaku, termasuk kajian lingkungan.

“Yang batal adalah izin usaha operasi produksi. Judulnya harus dilihat baik-baik, jadi kan itu sudah dibatalkan,” ujarnya.

“Dengan sendirinya kalau mereka akan mengurus izin lagi, maka harus dari nol. Artinya harus ada lagi analisis kajian lingkungan,” kata dia.

Jull juga mengingatkan masyarakat dan calon investor agar tidak menjadikan pernyataan perusahaan mengenai target operasi sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Saya juga mengingatkan kepada orang-orang yang punya keinginan menanamkan sahamnya di TMS untuk berhati-hati,” ujarnya.

Ia bahkan menduga pemberitaan mengenai rencana operasi tersebut dapat membangun persepsi seolah-olah TMS telah berada di ambang memperoleh izin. Jull mengaitkannya dengan kepentingan investasi, meski dalam wawancara tersebut ia tidak memaparkan bukti untuk mendukung dugaan tersebut.

“Saya tahu itu mungkin hanya propaganda sebab banyak mafia-mafia tambang yang hanya mau memblowup seakan-akan ada izin, ada lisensi, tetapi tujuannya untuk menjual saham untuk mendapatkan uang,” kata Jull.

Bagi Jull, kepastian mengenai tambang Sangihe harus ditentukan oleh dokumen dan keputusan resmi pemerintah, bukan sekadar pernyataan perusahaan.

“Kalau TMS ada izin maka gugatan akan kami ajukan lagi,” kata Jull.

Ia menegaskan, persoalan tambang Sangihe bukan hanya mengenai apakah perusahaan dapat kembali memperoleh izin, tetapi juga mengenai perlindungan pulau kecil dan ruang hidup masyarakat dari aktivitas pertambangan.

(Rendy)