Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme jurnalistik ditempuh.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan melalui Dewan Pers. Upaya tersebut juga harus terlebih dahulu ditempuh sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif sebelum perkara dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata.
Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik sebelum masuk ke proses hukum.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme pers, bukan langsung kriminalisasi.*

