Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, isu mengenai pidana kohabitasi atau yang dikenal sebagai kumpul kebo kembali menjadi sorotan publik.
Informasi ini dilansir dari pemberitaan Beritasatu.com yang mengulas secara khusus ketentuan hukum dalam KUHP baru terkait kehidupan bersama di luar perkawinan.
Di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan razia kos-kosan, penggerebekan warga, hingga potensi persekusi, aturan ini justru menegaskan pembatasan yang sangat ketat terhadap siapa saja yang berhak melapor.
Dalam KUHP baru, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan memang dikategorikan sebagai tindak pidana, namun sifatnya adalah “delik aduan absolut”.
Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat bertindak jika ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum memiliki kewenangan. Ketentuan ini diatur dalam “Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang dirancang untuk menjaga ruang privat warga negara serta mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi.
Dalam ketentuan tersebut, hanya pihak keluarga inti yang memiliki hak melapor. Jika salah satu pelaku masih terikat dalam perkawinan yang sah, maka hak pelaporan hanya dimiliki oleh pasangan resminya, yakni suami atau istri yang dirugikan.
Sementara itu, jika kedua pelaku sama-sama belum menikah atau berstatus lajang, maka hak melapor berada pada orang tua kandung, baik ayah maupun ibu dari salah satu pihak. Dalam kondisi tertentu, anak kandung juga memiliki hak hukum untuk melaporkan orang tuanya yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Sebaliknya, pihak-pihak lain seperti tetangga, ketua RT atau RW, organisasi masyarakat, hingga warganet tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan. Aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan kepolisian, juga tidak boleh melakukan razia atau penggerebekan tanpa adanya laporan resmi dari keluarga inti.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah persekusi dan penyalahgunaan hukum. Negara hanya akan menggunakan instrumen pidana jika ada permintaan hukum dari keluarga inti yang secara langsung merasa dirugikan.
Jika laporan sah diajukan, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 412 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta. Karena bersifat delik aduan, laporan tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai, sehingga masih tersedia ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa pasal kumpul kebo dalam KUHP baru 2026 bukanlah alat untuk melegitimasi razia atau tindakan main hakim sendiri, melainkan instrumen hukum terakhir untuk melindungi nilai perkawinan dan keharmonisan keluarga.Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, isu mengenai pidana kohabitasi atau yang dikenal sebagai kumpul kebo kembali menjadi sorotan publik. Informasi ini dilansir dari pemberitaan Beritasatu.com yang mengulas secara khusus ketentuan hukum dalam KUHP baru terkait kehidupan bersama di luar perkawinan.
Di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan razia kos-kosan, penggerebekan warga, hingga potensi persekusi, aturan ini justru menegaskan pembatasan yang sangat ketat terhadap siapa saja yang berhak melapor. Dalam KUHP baru, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan memang dikategorikan sebagai tindak pidana, namun sifatnya adalah “delik aduan absolut”.
Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat bertindak jika ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum memiliki kewenangan. Ketentuan ini diatur dalam “Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang dirancang untuk menjaga ruang privat warga negara serta mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi.
Dalam ketentuan tersebut, hanya pihak keluarga inti yang memiliki hak melapor. Jika salah satu pelaku masih terikat dalam perkawinan yang sah, maka hak pelaporan hanya dimiliki oleh pasangan resminya, yakni suami atau istri yang dirugikan.
Sementara itu, jika kedua pelaku sama-sama belum menikah atau berstatus lajang, maka hak melapor berada pada orang tua kandung, baik ayah maupun ibu dari salah satu pihak. Dalam kondisi tertentu, anak kandung juga memiliki hak hukum untuk melaporkan orang tuanya yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Sebaliknya, pihak-pihak lain seperti tetangga, ketua RT atau RW, organisasi masyarakat, hingga warganet tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan. Aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan kepolisian, juga tidak boleh melakukan razia atau penggerebekan tanpa adanya laporan resmi dari keluarga inti.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah persekusi dan penyalahgunaan hukum. Negara hanya akan menggunakan instrumen pidana jika ada permintaan hukum dari keluarga inti yang secara langsung merasa dirugikan.
Jika laporan sah diajukan, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 412 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta. Karena bersifat delik aduan, laporan tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai, sehingga masih tersedia ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa pasal kumpul kebo dalam KUHP baru 2026 bukanlah alat untuk melegitimasi razia atau tindakan main hakim sendiri, melainkan instrumen hukum terakhir untuk melindungi nilai perkawinan dan keharmonisan keluarga.*

