Sejumlah kajian menegaskan pulau-pulau kecil di Indonesia menghadapi ancaman serius akibat krisis iklim dan tekanan industri ekstraktif. Kenaikan muka air laut, abrasi, hingga pencemaran disebut kian memperparah kerentanan wilayah pesisir.
Guru Besar Universitas Pancasakti Tegal, Retno Susislorini, mengatakan industri merupakan penyumbang besar emisi karbon dan gas rumah kaca yang memicu pemanasan global. Dampaknya paling nyata dirasakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pemanasan global memicu gelombang tinggi dan kenaikan muka air laut. Jika terus dibiarkan, air laut akan masuk ke daratan dan pulau-pulau kecil bisa terendam,” ujar Retno dalam talkshow Masa Depan Pulau Kecil di Tengah Gempuran Industri Ekstraktif pada ajang Green Press Community (GPC) 2026 di Minahasa Utara, Sabtu, (7/2/2026).
Dalam risetnya, Retno mencontohkan Pulau Cemara di Brebes, Jawa Tengah, yang disebutnya kian terancam hilang. Berdasarkan pengamatan citra satelit, garis pantai pulau itu dilaporkan mundur hingga 500 meter sejak 2024. “Air laut sudah masuk. Pada malam hari, dari citra satelit, pulau itu tampak seperti terendam,” katanya.
Ia menambahkan, kelompok paling terdampak dalam situasi bencana ekologis adalah perempuan dan anak-anak. Karena itu, menurut dia, suara perempuan dari pulau kecil perlu diperkuat dalam perumusan kebijakan iklim. “Mereka menghadapi dampak lebih cepat dan memahami solusi berbasis lokal,” ujarnya.
Ocean Campaign Leader Greenpeace Indonesia, Afdilah Chudiel, mengatakan kerusakan ekosistem pulau kecil bukan hanya persoalan lokal. Ia mencontohkan pengalaman sejumlah wilayah Pasifik sebagai peringatan. “Ketika ekosistem pulau gagal dilindungi, itu sama saja merencanakan kepunahan peradaban,” kata dia.
Dalam konteks Sulawesi Utara, Afdilah menyoroti dampak lintas wilayah aktivitas tambang. Menurut dia, aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe berpotensi berdampak hingga ke Minahasa Utara karena terhubung dalam satu koridor laut.
Greenpeace Indonesia bersama Politeknik Nusa Utara pada 2025 menemukan kandungan logam berat pada ikan yang ditangkap di perairan Sangihe. Ia menyebut temuan serupa juga pernah dilaporkan peneliti dari Universitas Gadjah Mada dan IPB. “Ekologi tidak mengenal batas administrasi. Ikan dari Sangihe bisa dikonsumsi di Bitung atau Manado,” ujarnya.
Direktur Socio Bioeconomy Studies Center Celios, Fiorentina Refani, memaparkan data Potensi Desa 2025 yang telah dikurasi lembaganya. Di Sulawesi Utara, sebanyak 401 desa atau 5,33 persen tercatat mengalami kerusakan mangrove. Sebanyak 27 desa mengalami abrasi parah, 172 desa mengalami pencemaran badan air, dan 258 desa terdampak banjir.
Menurut Fiorentina, pengembangan ekonomi pulau kecil membutuhkan stimulus infrastruktur yang tepat, penghentian ekonomi ekstraktif, serta diversifikasi ekonomi berbasis keberlanjutan.
Dari sisi regulasi, Argo Tarigan dari Trend Asia mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi dan kesejahteraan masyarakat. “Pertambangan pada dasarnya dilarang karena risiko ekologisnya sangat tinggi,” katanya.
Ia merujuk Pasal 23 ayat (2) yang mengatur pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan berkelanjutan, hingga pertahanan keamanan. Sementara Pasal 35 huruf k melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil jika menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Likupang Timur. Aturan itu, kata dia, menjadi dasar menjaga Pulau Bangka tetap lestari.
Pulau Bangka, yang luasnya sekitar 4.778 hektare, disebutnya menjadi simbol perjuangan warga yang menolak rencana pertambangan. “Dengan ukuran itu, sesuai undang-undang, pulau ini tidak boleh ditambang,” ujar Joune.
Ia mengakui pembangunan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, namun menilai hal itu bisa ditekan melalui pengaturan yang ketat. “Ekonomi dan ekologi harus berjalan berdampingan. Pulau kecil berhak atas masa depan yang besar,” kata dia.
(Agsel)

