Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai nasib rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Dilansir dari detik.com, pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final karena masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara dan indikator ekonomi nasional.
Purbaya mengatakan, pemerintah membutuhkan tambahan waktu setidaknya satu triwulan untuk memastikan arah perekonomian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Persoalan kenaikan gaji ASN ini juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).
Namun demikian, Purbaya menegaskan pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua 2026. Pada periode tersebut, berbagai faktor yang berdampak terhadap belanja pemerintah diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.
Sebagai informasi, wacana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat dan menempati urutan keenam.
Kenaikan gaji tersebut akan difokuskan pada sejumlah kelompok, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta diberlakukan pula bagi TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” sebagaimana tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.*

